Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan himbauan agar menteri-menteri yang baru dilantik dapat melaporkan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Sebagai informasi, setiap penyelenggara negara memiliki kewajiban untuk menyampaikan LHKPN nya dalam jangka waktu paling lambat tiga bulan, sejak pengangkatan pertama atau dilantik.
Hal tersebut diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999 dan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) No. 02 tahun 2020.
Adapun, pada hari ini, Prabowo Subianto melantik para menteri dan wakil menteri (wamen) yang berada dalam Kabinet Merah Putih di Istana Negara pada Senin (21/10/2024). Di momen juga, lembaga antirasuah tersebut memberikan himbauan.
"Oleh karena itu, bagi Menteri dan Wakil Menteri yang telah dilantik dan belum menyampaikan LHKPN pada periode Tahun 2024 ini, maka agar dapat menyampaikan LHKPN nya sesuai jangka waktu tersebut," terang Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Senin (21/10).
Sedangkan bagi Menteri dan Wakil Menteri yang sebelumnya telah lapor LHKPN pada 2024, KPK mengatakan bahwa mereka dapat melaporkan harta kekayaannya kembali secara periodik pada Tahun 2025.
Baca Juga
Lembaga yang juga memiliki gedung dwiwarna tersebut juga mengklaim terbuka untuk membantu proses penyampaian LHKPN.
"KPK terbuka untuk membantu ataupun melakukan pendampingan penyampaian LHKPN jika dalam pengisiannya mengalami kendala," terangnya.
Adapun, penyampaian LHKPN dapat dilakukan secara daring dengan melalui https://elhkpn.kpk.go.id